"Kejadiannya di indekos dekat pabrik," ucap DPA.
Pertemuan Pertama
DPA dan EFA pertama kali kenal melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.
Pada 27 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi dan berhubungan badan.
DPA melakukan bujuk rayu terhadap EFA dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.
Keluarga korban lalu melaporkan DPA ke polisi pada 17 Juni 2025.
"Ini jadi keprihatinan kita karena anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," tuturnya.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. ***