PORTALOKA.ID - DPA (23), pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun terancam hukuman penjara 15 tahun.
DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Korban DPA adalah EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Bocah SD itu disetubuhi oleh pelaku hingga hamil 6 bulan.
Pertemuan Pertama
Pria warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali itu kenal EFA melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.
Pada 27 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi dan berhubungan badan.
DPA melakukan bujuk rayu terhadap EFA dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," ucap AKBP Rosyid Hartanto.
Namun, setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.