PORTALOKA.ID - Terungkap kronologi pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun.
Pelaku adalah DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sedangkan korban yakni EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
DPA dan EFA kenal pertama kali melalui aplikasi chat online pada Desember 2024.
Pada 27 Desember 2024 siang, DPA dan EFA bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Pada 28 Desember 2024, DPA dan EFA bertemu lagi.
Saat itu, DPA mengajak EFA untuk berhubungan badan.
DPA pun melakukan bujuk rayu terhadap EFA,
Pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa pada EFA.
"Korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.
Setelah EFA hamil, DPA tidak mau bertanggung jawab.