DPA kemudian dilaporkan ke polis pada 17 Juni 2025.
"Korban saat ini hamil 6 bulan."
"Begitu menerima laporan, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
Kini, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***
Artikel Terkait
Gak Lolos Sekolah Negeri? 10 SMA Swasta di Boyolali ini Bisa jadi Alternatif SPMB 2025, Nomor 1 Masuk Deretan Sekolah Terbaik
Daftarnya Mudah, Ini 10 Madrasah Aliyah Swasta di Boyolali sebagai Alternatif SPMB 2025 selain SMA dan SMK
10 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang Dapat Dana Desa 2025 Terbesar, Paling Tinggi Tembus Rp1,7 Miliar
Cuma Dapat Rp600 Jutaan, Inilah 10 Desa dengan Dana Desa 2025 Terkecil di Boyolali
Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan