Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Pria Beristri di Manggis Boyolali Menyetubuhi Bocah 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Bermula dari Aplikasi Kencan hingga Termakan Bujuk Rayu

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 1 Juli 2025 | 09:21 WIB
Ilustrasi - Terungkap kronologi pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan. (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Terungkap kronologi pria beristri di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun hingga hamil 6 bulan. (Freepik/freepik)

DPA kemudian dilaporkan ke polis pada 17 Juni 2025.

Baca Juga: Resep Corndog Sosis untuk Ide Jualan Jajanan Anak SD Rp 3 Ribuan Dijamin Laris, Enak Bikin Nagih Bikinnya Gampang

"Korban saat ini hamil 6 bulan."

"Begitu menerima laporan, unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Kini, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X