"Korban saat ini hamil 6 bulan. Jadi keprihatinan kita karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," imbuhnya.
Pelaku diamankan polisi di rumah kost Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***