Minggu, 19 Juli 2026

Kelakuan Bejat Pria Beristri di Manggis Boyolali Setubuhi Bocah 12 Tahun Kelas 6 SD hingga Hamil 6 Bulan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 1 Juli 2025 | 09:04 WIB
Ilustrasi - Seorang pria beristri nekat melakukan perbuatan tercela terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (Freepik/jcomp)
Ilustrasi - Seorang pria beristri nekat melakukan perbuatan tercela terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. (Freepik/jcomp)

"Korban saat ini hamil 6 bulan. Jadi keprihatinan kita karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," imbuhnya.

Baca Juga: Terekam CCTV Detik-detik Joglo Balai Desa Keprabon Polanharjo Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Segini Kerugiannya

Pelaku diamankan polisi di rumah kost Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X