"Korban saat ini hamil 6 bulan. Jadi keprihatinan kita karena ini anak masih berusia 12 tahun dan kelas VI SD," imbuhnya.
Pelaku diamankan polisi di rumah kost Desa Butuh, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, DPA dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
DPA terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ***
Artikel Terkait
Identitas 3 Pelaku Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Ada yang Ditangkap di Boyolali
Pelepasan Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Solo Tahun 2025, Kapolres Boyolali Pastikan Keberangkatan Aman dan Tertib
Viral Nenek Bersimbah Darah Dihajar Warga di Pasar Mangu Boyolali Gegara Curi Bawang Putih, Ternyata Warga Polanharjo Klaten
Kecelakaan Truk di Boyolali Timpa Minibus, Diduga Kelebihan Muatan, Begini Kronologinya
Long Weekend Mau Staycation di Mana? Coba ke Glamping Terbaik di Boyolali, Pemandangan Gunung Lengkap dengan Sunrise
Harga di Bawah Rp500 Ribu, Ini 4 Rekomendasi Hotel Murah di Boyolali, Fasilitas Lengkap Lokasi Strategis
Gak Lolos Sekolah Negeri? 10 SMA Swasta di Boyolali ini Bisa jadi Alternatif SPMB 2025, Nomor 1 Masuk Deretan Sekolah Terbaik
Daftarnya Mudah, Ini 10 Madrasah Aliyah Swasta di Boyolali sebagai Alternatif SPMB 2025 selain SMA dan SMK
10 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah yang Dapat Dana Desa 2025 Terbesar, Paling Tinggi Tembus Rp1,7 Miliar
Cuma Dapat Rp600 Jutaan, Inilah 10 Desa dengan Dana Desa 2025 Terkecil di Boyolali