Minggu, 19 Juli 2026

Identitas 3 Pelaku Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Ada yang Ditangkap di Boyolali

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 25 April 2025 | 07:32 WIB
Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. (Portaloka.id/WKP)
Tiga orang diamankan polisi terkait kasus begal mobil taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Polisi Polres Klaten, Jawa Tengah sudah membekuk 2 pria dan 1 wanita pelaku kasus begal mobil taksi online.

Pelaku pria yakni, LS (36) dan HAE (24), sedangkan yang wanita DAP (20).

LS merupakan warga Dukuh Tuguran, Kelurahan Nogotirto, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sehari-hari, LS bekerja sebagai pengamen di lampu merah Kepoh, Delanggu.

Baca Juga: Ini Peran Masing-masing 3 Pelaku Begal Rampok Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten

Sedangkan DAP adalah warga Kapanewon Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Sementara HAE merupakan warga Desa Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

"Pada saat hari pertama kami amankan sodara DAP dan HAE masih di wilayah Klaten."

"Kemudian LS kami amankan (pelaku utama) di wilayah Kemusu Boyolali," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, Kamis, 24 April 2025.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Digorok Pakai Cutter di Karangnongko Klaten, Korban Lari Teriak Minta Tolong Warga Kampung

Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat .

Kini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menjadi hal utama."

"Hari itu juga satu pelaku berhasil kami amankan, disusul dua pelaku lainnya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, Kamis, 24 April 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X