PORTALOKA.ID - Seorang pria beristri nekat menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun.
Pelaku adalah DPA (23), warga Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Korbannya yakni EFA (12), warga Kecamatan Winong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Alhasil, koban yang masih duduk di bangku SD itu hamil 6 bulan.
Baca Juga: 9 Pengamen dan 2 Badut Jalanan Diamankan Polres Klaten saat Operasi Premanisme
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan DPA sudah memiliki istri dan 3 anak.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan pada Desember 2024.
Korban dan pelaku akhirnya bertemu di indekos daerah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, mereka bertemu lagi.
DPA lalu mengajak korban berhubungan badan.
Pelaku melakukan bujuk rayu pada korban dan mengatakan akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
"Jadi korban tidak diberikan apa-apa, tapi bujuk rayu," kata AKBP Rosyid Hartanto, di Media Center Polres Boyolali, Senin, 30 Juli 2025.