Dari tawaran tersebut, Danang memberikan imbalan sebesar Rp3 juta.
"Nah kemudian setelah komunikasi dalam perjalanannya klien yang mengaku atas nama Danang ini kemudian meminta untuk melakukan video call sex dengan imbalan akan memberikan Rp 3 juta," ujarnya.
Di samping itu korban juga memberikan foto seputar area sensitifnya.
Tawaran tersebut disetujui oleh korban demi mendapatkan uang tambahan.
Baca Juga: Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Dikatakan Wirdhanto, tanpa sepengetahuan korban ternyata saat video call sex, ternyata Danang merekamnya.
Bukannya dapat bayaran, korban justru mendapatkan ancaman untuk memberikan sejumlah uang agar video syur dan fotonya tidak disebarkan.
"Akhirnya tersangka melakukan ancaman pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video beserta foto yang sudah direkam oleh tersangka," katanya.
Selanjutnya, korban yang terdesak akhirnya mengirim uang sejumlah Rp300.000 ke orang tua pelaku.
Kemudian kasus pemerasan dilaporkan kepada Polda DIY pada 15 Mei 2025 lalu.
Kini pelaku telah berhasil diamakan.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
"Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan pekerjaan dari pelaku ini (dari kartu identitas) adalah merupakan seorang pelajar atau mahasiswa," jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin