Sabtu, 18 Juli 2026

Pria Mabuk Ucap Kata Tak Pantas hingga Bikin Tetangga Tersinggung di Nunbaun Sabu Kota Kupang NTT, Begini Endingnya saat Polisi Datang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 27 Juni 2025 | 07:45 WIB
Seorang pria dalam pengaruh minuman keras mengucapkan kata tidak pantas dan mengancam tetangganya di daerah Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).  (Tribrata News Polres Kupang Kota)
Seorang pria dalam pengaruh minuman keras mengucapkan kata tidak pantas dan mengancam tetangganya di daerah Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Tribrata News Polres Kupang Kota)

PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial YT mengucapkan kata tidak pantas dan mengancam tetangganya, DRJ.

Peristiwa itu terjadi di daerah Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permasalahan bermula dari kejadian pada tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, YT dalam pengaruh minuman keras mengucapkan kata tidak pantas pada keluarga DRJ.

Baca Juga: Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin

Hal itu kemudian menyebabkan keresahan dan ketersinggungan di pihak keluarga.

Mengetahui kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Aipda Aga Arianto Saekoko melakukan problem solving atau mediasi, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan keharmonisan serta mencegah konflik berkepanjangan antar warga.

Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT, antara 2 warga yang terlibat perselisihan, yakni DRJ selaku korban dan YT sebagai pelaku.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Xenia, Innova dan Pajero di Jalan Jogja-Solo, Kraguman Jogonalan Klaten, Ketiga Kendaraan Alami Kerusakan Bodi

Mediasi dihadiri oleh Ketua RT dan disaksikan Bhabinkamtibmas.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

YT mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada DRJ.

Sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik, YT akan menyerahkan 1 lembar sarung sebagai simbol permintaan maaf dan menutup malu sesuai adat setempat.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Kupang Kota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X