PORTALOKA.ID - Seorang pria berinisial YT mengucapkan kata tidak pantas dan mengancam tetangganya, DRJ.
Peristiwa itu terjadi di daerah Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Permasalahan bermula dari kejadian pada tanggal 20 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat itu, YT dalam pengaruh minuman keras mengucapkan kata tidak pantas pada keluarga DRJ.
Baca Juga: Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin
Hal itu kemudian menyebabkan keresahan dan ketersinggungan di pihak keluarga.
Mengetahui kejadian itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Aipda Aga Arianto Saekoko melakukan problem solving atau mediasi, Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Hal itu dilakukan untuk menciptakan keharmonisan serta mencegah konflik berkepanjangan antar warga.
Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT, antara 2 warga yang terlibat perselisihan, yakni DRJ selaku korban dan YT sebagai pelaku.
Mediasi dihadiri oleh Ketua RT dan disaksikan Bhabinkamtibmas.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
YT mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada DRJ.
Sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik, YT akan menyerahkan 1 lembar sarung sebagai simbol permintaan maaf dan menutup malu sesuai adat setempat.
Artikel Terkait
Capai Rp1,5 Miliar, Inilah 10 Desa dengan Dana Desa 2025 Tertinggi di Wonogiri, Apakah Desamu Termasuk?
Kembali Cetak Prestasi Global, BRI Jadi Institusi Keuangan No 1 di Indonesia Dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500
Kecelakaan Beruntun Xenia, Innova dan Pajero di Jalan Jogja-Solo, Kraguman Jogonalan Klaten, Ketiga Kendaraan Alami Kerusakan Bodi
25 Kata Mutiara Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Bukan Sekedar Kata Tapi Penuh Makna dan Doa
Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin