berita

Waspada! Nakes Gadungan Ditangkap Polisi Polsek Amfoang Timur Kupang NTT, Diduga Praktik Tanpa Izin

Jumat, 27 Juni 2025 | 07:17 WIB
ILUSTRASI - Pria paruh baya ditangkap Polsek Amfoang Timur, Polres Kupang, Jumat, 20 Juni 2025 karena diduga berpraktik sebagai tenaga medis tanpa izin resmi. (Freepik/azerbaijan_stockers)

Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis lainnya.

Baca Juga: Terekam CCTV Detik-detik Joglo Balai Desa Keprabon Polanharjo Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Segini Kerugiannya

 

Barang bukti yang diamankan, berupa obat injeksi, seperti Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g).

Diamankan pula Vitamin K sebanyak 4 ampul (kadaluarsa), 26 buah ampul obat-obatan lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml serta obat-obatan lain berupa Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.

Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa, sementara sisanya masih layak pakai.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Amfoang Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Hindari Penyebrang Jalan, Kecelakaan Maut Mobil Toyota Yaris vs Motor Honda Vario di Jalan Pemuda Klaten, 1 Orang Tewas

Polisi telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kupang guna proses hukum lanjutan.

Meski belum dilakukan penahanan, pelaku kini dikenai wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan praktik medis ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. ***

Halaman:

Tags

Terkini