Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis lainnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa obat injeksi, seperti Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g).
Diamankan pula Vitamin K sebanyak 4 ampul (kadaluarsa), 26 buah ampul obat-obatan lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml serta obat-obatan lain berupa Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.
Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa, sementara sisanya masih layak pakai.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Amfoang Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kupang guna proses hukum lanjutan.
Meski belum dilakukan penahanan, pelaku kini dikenai wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan praktik medis ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. ***