Saat diamankan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, alat suntik, dan perlengkapan medis lainnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa obat injeksi, seperti Vitamin B1 (10 ml), Vitamin B (20 ml), Cyanocobalamin (8 ml), Diphenhydramine HCl (15 ml), Ampicillin Sodium, dan Penicillin-G Meiji (3 g).
Diamankan pula Vitamin K sebanyak 4 ampul (kadaluarsa), 26 buah ampul obat-obatan lainnya, 12 jarum suntik bekas ukuran 3 ml serta obat-obatan lain berupa Molex Ayus (5 strip), Dexamethasone (5 strip), Prednison (3 strip), Metamizole (5 tablet), Mixagrip (8 tablet), Inza (4 tablet), OBH sirup, alkohol, dan Nurit.
Sebagian besar obat yang diamankan dalam kondisi kadaluwarsa, sementara sisanya masih layak pakai.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Amfoang Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi telah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kupang guna proses hukum lanjutan.
Meski belum dilakukan penahanan, pelaku kini dikenai wajib lapor sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segera jika menemukan praktik medis ilegal di wilayahnya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. ***
Artikel Terkait
Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Dua Pengendara Sepeda Motor yang Meresahkan Warga hingga Viral di Medsos
4 Fakta Pemotor Meresahkan Warga Kupang Kota yang Viral di Medsos, Langsung Ketangkap hingga Ditilang dan Dibina
Tindak Tegas, Polres Kupang Obrak-Abrik Lokasi Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Oesao NTT, Pelaku Kabur
Detik-detik Mantan Karyawan Minimarket di Kota Kupang Curi Brankas Terekam CCTV, Ternyata Aksi Ketiga Kali
Curi iPhone 15 Plus di Rumah Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Jatanras Polresta Kupang Kota