PORTALOKA.ID - Seorang pria paruh baya ditangkap polisi Polsek Amfoang Timur, Polres Kupang, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia adalah AE (67), pria kelahiran Bokos, 1 Juli 1958, warga Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AE diamankan karena diduga berpraktik sebagai tenaga medis tanpa izin resmi.
Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ipda Thomas Radiena menuturkan terduga pelaku akan diamankan di Polres Kupang.
"Ya benar, kejadiannya hari Jumat lalu."
"Selanjutnya terduga pelaku akan ditangani Satresnarkoba Polres Kupang," kata Ipda Thomas Radiena.
Ipda Thomas Radiena menjelasan AE ditangkap sekitar pukul 12.00 WITA setelah ada laporan dari pihak Puskesmas Oepoli.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Amfoang Timur, Aiptu Faskalis Anakotta dan 3 personil lainnya, yakni Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura, dan Bripda Dino Asuat dari unit Intelkam.
Polisi mendatangi lokasi seusai menerima laporan dari dr. Rises Banggut yang melaporkan aktivitas mencurigakan seorang oknum yang menyuntikkan obat kepada warga tanpa dasar kompetensi medis.
Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian di Desa Netemnanu Utara.
Artikel Terkait
Polresta Kupang Kota Berhasil Amankan Dua Pengendara Sepeda Motor yang Meresahkan Warga hingga Viral di Medsos
4 Fakta Pemotor Meresahkan Warga Kupang Kota yang Viral di Medsos, Langsung Ketangkap hingga Ditilang dan Dibina
Tindak Tegas, Polres Kupang Obrak-Abrik Lokasi Judi Sabung Ayam di Belakang Pasar Oesao NTT, Pelaku Kabur
Detik-detik Mantan Karyawan Minimarket di Kota Kupang Curi Brankas Terekam CCTV, Ternyata Aksi Ketiga Kali
Curi iPhone 15 Plus di Rumah Sakit, Pria Paruh Baya Diciduk Tim Jatanras Polresta Kupang Kota