PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menandatangani aturan baru.
Aturan tersebut tentang golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Aturan baru ini mencakup golongan gaji PPPK jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Semua aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB (KepmenPAN RB) Nomor 94 Tahun 2025.
Jenjang Jabatan Fungsional
Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, jabatan fungsional terbagi menjadi 12, terdiri dari:
1. Pemula
2. Terampil
3. Mahir
4. Penyelia
5. Ahli Pertama
6. Ahli Muda
7. Ahli Madya