berita

MenPAN RB Tetapkan Golongan Gaji PPPK Jabatan Fungsional dari Pemula hingga Profesor, Paling Tinggi di Atas Rp7 Juta

Senin, 23 Juni 2025 | 18:28 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini sahkan KepmenPAN RB tentang golongan gaji PPPK jabatan fungsional (Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini resmi menandatangani aturan baru.

Aturan tersebut tentang golongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Aturan baru ini mencakup golongan gaji PPPK jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Semua aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB (KepmenPAN RB) Nomor 94 Tahun 2025.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, BRI Terbitkan Social Bond Senilai Rp5 Triliun untuk Dukung Pembiayaan Inklusif dan Berkelanjutan

Jenjang Jabatan Fungsional

Mengacu pada KepmenPAN RB Nomor 94 Tahun 2025, jabatan fungsional terbagi menjadi 12, terdiri dari:

1. Pemula

2. Terampil

3. Mahir

4. Penyelia

5. Ahli Pertama

6. Ahli Muda

7. Ahli Madya

Halaman:

Tags

Terkini