Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur.
Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021.
“Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain, dengan bekerja sama dengan KPAID,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.