Kamis, 4 Juni 2026

Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Seorang Guru Olahraga Pesantren di Ciamis Dikandangkan, Ternyata Korbannya Lebih dari Satu Orang

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:33 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menunjukkan barang buksi kasus pencabulan guru olahraga pesantren di Ciamis. (Portaloka.id/Bang Sufi)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menunjukkan barang buksi kasus pencabulan guru olahraga pesantren di Ciamis. (Portaloka.id/Bang Sufi)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Seorang guru di salah satu pondok pesantren, NHN (25), ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Parahnya, aksi bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji manis pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Juni 2025 didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto serta Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, mengungkapkan, korban seorang gadis 15 tahun berinisial MK asal Tasikmalaya.

MK menjadi korban kebiadaban NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025.

Baca Juga: Jaga dan Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Terapkan Kebijakan Baru pada Layanan Prioritas

Menurut pengakuan korban, dirinya disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

NHN yang dikenal sebagai pengajar mengaji dan olahraga di pondok pesantren, hubungan mereka yang awalnya sebatas guru dan murid, perlahan bergeser menjadi komunikasi intens via WhatsApp, saat korban masih kelas 8 di tahun 2023.

“Di sanalah, tindakan cabul pertama kali terjadi, ciuman dan perabaan dilakukan tersangka terhadap korban. Setelah itu, korban diantar kembali ke pondok dengan imbalan uang Rp50 ribu,” ungkap Kapolres.

Seiring waktu, pada tahun 2024. Pelaku mulai membujuknya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dengan dalih akan menikahi korban.

Baca Juga: Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Serahkan Uang Kadeudeuh dan Duka bagi Purna Bakti ASN

Awalnya korban menolak, tapi pada akhirnya korban luluh dan terjadi persetubuhan.

Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat, melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID).

Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan berdasarkan pengakuan tersangka, ada lima korban lain.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X