Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur.
Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021.
“Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain, dengan bekerja sama dengan KPAID,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.
Artikel Terkait
3 Fakta Emak-emak Terbakar Gas Melon di Bantul Yogyakarta, Terungkap Penyebabnya hingga Luka Bakar Capai 40 Persen
Peroleh Akses Pembiayaan BRI, UMKM Penyuplai Makan Bergizi Gratis Sukses Tingkatkan Kapasitas Dapur hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Dibuka Juni Sebanyak 3.252 Formasi, Jalur Mudah jadi PNS
Disetujui Presiden, Segini Gaji PNS 2025 Golongan IV Lengkap dengan Masa Kerja, Paling Besar di Atas UMP Jakarta
Tak Pakai Helm, Pelajar Tabrak Motor Anggota TNI di Sikka NTT, Begini Kondisinya
Lulus Jadi CPNS! Ini Dia 7 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Nomor 4 Formasinya Paling Banyak