Selasa, 2 Juni 2026

Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Seorang Guru Olahraga Pesantren di Ciamis Dikandangkan, Ternyata Korbannya Lebih dari Satu Orang

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Kamis, 19 Juni 2025 | 21:33 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menunjukkan barang buksi kasus pencabulan guru olahraga pesantren di Ciamis. (Portaloka.id/Bang Sufi)
Kapolres Ciamis AKBP Akmal menunjukkan barang buksi kasus pencabulan guru olahraga pesantren di Ciamis. (Portaloka.id/Bang Sufi)

Baca Juga: Libur Sekolah Tiba, 3 Tempat Wisata di Ciamis Ini Cocok untuk Rekreasi Bareng Keluarga, Nomor 2 Lagi Trending

Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun saat kejadian masih di bawah umur.

Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan sudah terjadi sejak tahun 2021.

“Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain, dengan bekerja sama dengan KPAID,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Fakta-fakta Rekonstruksi Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Sempat akan Kubur Jasad Korban di Dalam Rumah

“Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Kapolres.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X