2. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Pendidikan minimal sarjana (S-1), atau diploma IV (D-IV) atau Sarjana terapan.
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan
Persyaratan khusus:
1. IPK minimal 3,0.
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, dan terdata pada Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).