2. Usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, Polri
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Pendidikan minimal sarjana (S-1), atau diploma IV (D-IV) atau Sarjana terapan.
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan
Persyaratan khusus:
1. IPK minimal 3,0.
2. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tulisan).
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, dan terdata pada Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Artikel Terkait
Jadwal SPMB Yogyakarta 2025 jenjang SMA/SMK, Sudahkan Kamu Verifikasi Dokumen?
Geger! Seorang Karyawan Ditemukan Meninggal Dunia Posisi Tengkurap di Lobi Hotel Mergangsan Yogyakarta
4 Fakta Karyawan Hotel di Mergangsan Yogyakarta Tewas di Lobi, Diduga Ini Penyebabnya....
Kumpulan Twibbon Tahun Baru Islam 1447 Hijriah Gratis, Desainnya Keren untuk Bingkai Foto Profil Medsos, Cek Link Downloadnya DI SINI!
Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat Papua, Hanya Satu Perusahaan yang Diizinkan
Pemerintah Bantah Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Papua Dilakukan Mendadak