4. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun
5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir
6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan
8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah
10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
Sebagai catatan, syarat tersebut berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sedangkan sekolah swasta ditentukan oleh yayasan yang menaungi sekolah tersebut.***