Selasa, 2 Juni 2026

Aturan Baru Mendikdasmen, Kalau Mau jadi Kepala Sekolah Wajib Penuhi 10 Syarat Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 8 Juni 2025 | 17:27 WIB
Aturan Kemendikdasmen soal syarat kepala sekolah (Instagram @uinwalisongosemarang)
Aturan Kemendikdasmen soal syarat kepala sekolah (Instagram @uinwalisongosemarang)

Baca Juga: Aturan Baru Lagi Gubernur Dedi Mulyadi untuk Anak Sekolah di Jawa Barat: Guru Dilarang Kasih PR Siswa

4. Jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 tahun

5. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 tahun terakhir

6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2025? Ini Rinciannya Lengkap dengan Golongan dan Tunjangan

8. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.

Sebagai catatan, syarat tersebut berlaku bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Sedangkan sekolah swasta ditentukan oleh yayasan yang menaungi sekolah tersebut.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X