AKBP Akmal menuturkan penangkapan MSA dilakukan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, didukung Tim Resmob Polda Jabar dan Resmob Polres Garut hingga Unit Reskrim Polsek Kadunggora.
Kasus ini berhasil diungkap kurang lebih 24 jam setelah laporan yang diterima Kepolisian.
“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga kasus ini berhasil kami ungkap."
"Laporan pada Senin, 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan hari ini sekira pukul 08.45 WIB korban berhasil diketemukan."
"Selasa sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” kata AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
"Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar AKBP Akmal. ***