Kamis, 4 Juni 2026

Sakit Hati, Cucu 19 Tahun Nekat Habisi Nyawa Neneknya di Sukamulya Cihaurbeuti Ciamis, Minta Makan dan Uang Jajan Enggak Diberi Lalu Jengkel

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 5 Juni 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan - Seorang cucu, MSA (19) tega membunuh neneknya sendiri, CC (64), gegara sakit hati, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. ( tribratanewskupang.com)
Ilustrasi pembunuhan - Seorang cucu, MSA (19) tega membunuh neneknya sendiri, CC (64), gegara sakit hati, di Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. ( tribratanewskupang.com)

Baca Juga: Pengakuan Pria Pencuri Kawasaki KLX di Kemalang Klaten, Motornya Digadai Teman, Uang Hasil Curian untuk Makan

AKBP Akmal menuturkan penangkapan MSA dilakukan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis, didukung Tim Resmob Polda Jabar dan Resmob Polres Garut hingga Unit Reskrim Polsek Kadunggora.

Kasus ini berhasil diungkap kurang lebih 24 jam setelah laporan yang diterima Kepolisian.

“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga kasus ini berhasil kami ungkap."

"Laporan pada Senin, 2 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB dan hari ini sekira pukul 08.45 WIB korban berhasil diketemukan."

Baca Juga: Terekam CCTV Detik-detik Joglo Balai Desa Keprabon Polanharjo Klaten Roboh Diterjang Angin Kencang, Segini Kerugiannya

"Selasa sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” kata AKBP Akmal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel.

Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar AKBP Akmal. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X