AKBP Akmal menutukan pelaku juga menumbuk kepala korban menggunakan cobek hingga meninggal dunia.
Korban lalu dibaringkan di atas tempat tidur lalu dibungkus menggunakan kain selimut warna biru dongker bercorak.
Di rumahnya, MSA coba menggali lubang dengan menggunakan spatula namun tidak berhasil lalu pergi ke rumah temannya.
"Pada Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 02.00 WIB, pelaku pulang ke rumah untuk membuang korban di bawa dengan cara digendong," imbuhnya.
MSA membuang jenazah di tepi jurang dekat area pemakaman desa.
Atas perbuatannya, peaku dijerat Pasal 340 KUHPidana dimana yang bersangkutan mengakui merencanakan pembunuhan ini karena jengkel.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
"Pasal kedua yang kami terapkan Pasal 338 KUHPidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancama hukuman penjara 15 tahun penjara,” ujar AKBP Akmal. ***