PORTALOKA.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengusulkan agar batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah.
Dalam usulannya, KORPRI menyarankan agar batas usia pensiun (BUP) ditambah hingga mencapai 70 tahun untuk Jabatan Fungsional Utama.
Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diusulkan mencapai usia 65 Tahun, dan JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.
Sedangkan JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, dan Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun.
Baca Juga: Soal Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
Alasan Penambahan Batas Usia Pensiun
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengungkapkan alasan usulan penambahan batas usia pensiun.
Menurutnya hal itu untuk mendorong keahlian dan karier para ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuhnya.
“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” tambahnya.
Lantas, berapa sebenarnya batas usia pensiun ASN?
Baca Juga: KORPRI Usul Perpanjangan Usia Pensiun ASN, MPR Sebut Kemungkinan Rekrutmen Bakal Berkurang
Batas Usia Pensiun ASN
Merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ASN dibagi dalam dua kategori jabatan.