“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegas AKBP Akmal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***