“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan surat, termasuk dokumen kendaraan dan identitas,” tegas AKBP Akmal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah.
“Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.***
Artikel Terkait
Truk Oleng Tabrak Angkringan hingga Hancur Lebur dan 2 Motor di Jalan Bypass Klaten, Begini Kronologi Lengkapnya
Disebut 'Mulyono Jilid 2', Dedi Mulyadi Singgung Soal Medsos: Enggak Ada yang Bisa Menyaingi Hari Ini
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Catat! Ini Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2025 Lengkap dengan Hari Libur dan Cuti Bersama
Dibuka Juni 2025, Ini SMA dan SMK Swasta di Semarang yang Gratiskan Siswa Miskin pada SPMB Jateng 2025
2 Orang Jadi Korban Gegara Truk Oleng Tabrak 2 Motor dan Angkringan hingga Hancur Lebur di Jalan Bypass Klaten, Begini Kondisinya