Kamis, 4 Juni 2026

Bikin dan Jual SIM Palsu, Mahasiswa Tasikmalaya dan Buruh Asal Majalengka Dibekuk Aparat Polres

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 27 Mei 2025 | 08:07 WIB
Polres Ciamis bongkar praktik pemalsuan SIM (Dok. Polres Ciamis)
Polres Ciamis bongkar praktik pemalsuan SIM (Dok. Polres Ciamis)

CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Salah satu pelaku pria berusia 23 tahun asal Tasikmalaya yang berstatus sebagai mahasiswa.

Sementara satu orang pelaku adalah pria berusia 31 tahun, warga Majalengka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga: Sindikat Pencuri Alat Berat Dibekuk Polisi, Kapolres Ciamis Beberkan Peran para Tersangka

Para pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM BII Umum.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi persi di Mapolres Ciamis, Senin, 26 Mei 2025.

Akmal mengatakan pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi.

Kemudian, lanjut Akmal, para pelaku menjual SIM palsu tersebut kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.

Baca Juga: Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz

Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.

Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut.

AKBP Akmal menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X