CIAMIS, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pemalsuan dokumen.
Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Salah satu pelaku pria berusia 23 tahun asal Tasikmalaya yang berstatus sebagai mahasiswa.
Sementara satu orang pelaku adalah pria berusia 31 tahun, warga Majalengka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Alat Berat Dibekuk Polisi, Kapolres Ciamis Beberkan Peran para Tersangka
Para pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen Surat Izin Mengemudi atau SIM BII Umum.
Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dalam konferensi persi di Mapolres Ciamis, Senin, 26 Mei 2025.
Akmal mengatakan pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi.
Kemudian, lanjut Akmal, para pelaku menjual SIM palsu tersebut kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000.
Baca Juga: Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz
Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan.
Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa SIM palsu, surat tilang, STNK kendaraan, serta satu unit handphone yang digunakan dalam operasional pemalsuan tersebut.
AKBP Akmal menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius.