Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Dua tersangka dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur ditahan di Polres Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya.***