Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya.***
Artikel Terkait
4 Jalur Pendaftaran SPMB SMP Negeri Klaten 2025 yang Wajib Diketahui Calon Siswa dan Orang Tua
Detik-detik Pekerja Proyek KAI Tewas Tertemper KA Malioboro Ekspres di Kulon Progo Yogyakarta
Kapan Puasa Dzulhijjah 2025? Catat Tanggalnya untuk Lakukan Banyak Amal Saleh
Pelaku Duel Maut di Jalan Bawuran Bantul Yogyakarta Berhasil Diamankan! Ternyata Sudah Saling Kenal
Soal Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Ini Kata Ketua DPR RI Puan Maharani
Kapan SPMB Jabar 2025 Dibuka? Cek DI SINI Jadwal Lengkap Tahap 1 Jenjang SMA, SMK dan SLB