Minggu, 19 Juli 2026

Polres Ciamis Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satunya Dilakukan oleh Ustadz

Photo Author
Bang Sufi, Portaloka
- Senin, 26 Mei 2025 | 15:50 WIB
Polres Ciamis menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Portaloka.id/Bang Sufi)
Polres Ciamis menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Portaloka.id/Bang Sufi)

Baca Juga: BRI Kembali Torehkan Prestasi Global Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Dua tersangka dalam dua kasus pencabulan anak di bawah umur ditahan di Polres Ciamis (Portaloka.id/Bang Sufi)

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor apabila mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus-kasus serupa,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X