Polisi mengamankan barang bukti 1 kaos abu-abu, 1 celana panjang hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.
Atas perbuatannya, MAG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***