Polisi mengamankan barang bukti 1 kaos abu-abu, 1 celana panjang hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.
Atas perbuatannya, MAG dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Wanita dan Ayahnya Mutilasi Ibu serta Anak di Sukaresmi Cianjur Ternyata Sudah Direncanakan, Bermula dari Korban Tak Mau Pinjamkan Uang
Dendam Kesumat, Wanita Nekat Mutilasi dan Bakar Ibu dan Anaknya Usia 3 Tahun di Sukaresmi Cianjur, Pelaku Dibantu Ayahnya
Detik-detik Penemuan Korban Mutilasi di Sukaresmi Cianjur, Wanita Bunuh Ibu dan Anaknya Dibantu Ayah, Tengkorak Ditemukan di Kebun Tangan di Irigasi
Detik-detik Wanita Mutilasi Ibu dan Anaknya Dibantu Ayah di Sukaresmi Cianjur, Jasad Korban Dibiarkan 4 hari Lalu Dibakar, Pelaku Dendam
Pengakuan Wanita dibantu Ayah Mutilasi Ibu dan Anak di Sukaresmi Cianjur: Kalau Begini Adik Juga Merasakan yang Sama