Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan kejadian bermula saat korban bersama saksi FA memancing di dekat rumah korban sambil menegak minuman keras pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.
Jeffry bilang, korban saat itu sempat mengkonsumsi minuman keras jenis arak.
"Awalnya, pada Sabtu (10/05/2025) sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama dengan rekannya yakni FA (17), warga Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, sedang memancing di sekitar rumah korban sambil meminum-minuman keras jenis arak," ungkapnya.
3. Tunjukkan Celurit ke Saksi
Terungkap fakta bahwa korban sempat tunjukkan celurit pada salah satu saksi.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan saksi yang melihat sajam tersebut adalah FA.
Saat itu FA sudah merasa cemas, temannya sudah menyembunyikan Celurit di dalam celana bagian depan.
Pasalnya duel maut itu terjadi usai keduanya menegak minuman keras.
"Kemudian, korban menunjukkan gagang senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam celana bagian kanan depan kepada FA. Saksi FA pun sudah mempunyai perasaan tidak enak," beber Jeffry.
4. Sempat Pulang ke Rumah Kakak
Usai menghabiskan minuman jenis arak sekira pukul 22.00 WIB, FA bersama korban pulang ke rumah kakaknya yang dekat dengan rumah korban.
Korban pun pamit ada agenda lain dan menuju Cakruk Balong Lor, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.
Di sana korban melihat saksi lainnya berinisial APR.