Senin, 20 Juli 2026

7 Fakta Duel Maut ABG di Jalan Bawuran Batul Yogyakarta, Korban Meninggal Dunia Diangkut Posisi Tengkurap dengan Sepeda Motor

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 14 Mei 2025 | 19:28 WIB
TKP Duel Maut ABG di Jalan Bawuran Bantul Yogyakarta (Tribrata Bantul)
TKP Duel Maut ABG di Jalan Bawuran Bantul Yogyakarta (Tribrata Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan kejadian bermula saat korban bersama saksi FA memancing di dekat rumah korban sambil menegak minuman keras pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Detik-detik Pikap Muatan Sepeda Motor Terperosok ke Sawah di Wates Kulon Progo Yogyakarta, Kendaraan Ringsek Parah

Jeffry bilang, korban saat itu sempat mengkonsumsi minuman keras jenis arak.

"Awalnya, pada Sabtu (10/05/2025) sekira pukul 20.00 WIB, korban bersama dengan rekannya yakni FA (17), warga Jambidan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, sedang memancing di sekitar rumah korban sambil meminum-minuman keras jenis arak," ungkapnya.

3. Tunjukkan Celurit ke Saksi

Terungkap fakta bahwa korban sempat tunjukkan celurit pada salah satu saksi.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan saksi yang melihat sajam tersebut adalah FA.

Saat itu FA sudah merasa cemas, temannya sudah menyembunyikan Celurit di dalam celana bagian depan.

Pasalnya duel maut itu terjadi usai keduanya menegak minuman keras.

Baca Juga: Gegara Pesan Whatsapp, Seorang Pria Jadi Korban Penganiayaan di Barber Shop Sindangagung Kuningan, Begini Kondisinya

"Kemudian, korban menunjukkan gagang senjata tajam jenis celurit yang disimpan di dalam celana bagian kanan depan kepada FA. Saksi FA pun sudah mempunyai perasaan tidak enak," beber Jeffry.

4. Sempat Pulang ke Rumah Kakak

Usai menghabiskan minuman jenis arak sekira pukul 22.00 WIB, FA bersama korban pulang ke rumah kakaknya yang dekat dengan rumah korban.

Korban pun pamit ada agenda lain dan menuju Cakruk Balong Lor, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Di sana korban melihat saksi lainnya berinisial APR.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X