Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional."
"Tersangka kini telah diamankan."
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Nova Bhayangkara.
Atas perbuatannya, MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
MZ terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. ***