Korban kemudian melakukan visum di RSU El-Syifa Kabupaten Kuningan.
Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaos hijau, satu celana pendek bercorak loreng, dan tisu bercak darah.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
“Langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan telah kami lakukan secara profesional."
"Tersangka kini telah diamankan."
"Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata AKP Nova Bhayangkara.
Atas perbuatannya, MZ alias Kipli dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
MZ terancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau lebih jika terdapat pemberatan. ***
Artikel Terkait
Resep Roti Canai untuk Ide Jualan di CFD Hari Minggu, Bikinnya Gampang Modal Dikit Untung Berlimpah, Dijual Rp 10 Ribuan Auto Laris
Cinnamon Palm Sugar Donuts Rp 8 Ribuan Ide Jualan di CFD Hari Minggu, Rasanya Enak Manis Bikin Nagih, Cocok Jadi Snack Kumpul Teman di Rumah
Kado Ulang Tahun Spesial untuk Mas Pacar, Bikin Black Forest Roll Tanpa Emulsifier Pasti Suka, Cek Resepnya di Sini
Mahasiswa Jadi Korban Penganiayaan di Cawas Klaten, Pelaku 5 Orang, Korban Dicekik hingga Ditusuk, Begini Kronologi Lengkapnya
Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global untuk Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat