Kemudian OMT menyeret tubuh istrinya ke belakang rumah, lalu membuka pakaiannya, dan melakukan tindakan kekerasan dengan menusuk alat vital korban menggunakan benda tumpul.
Lalu mengganti pakaian korban yang berlumuran darah, dan menggantung tubuh korban di pohon johar menggunakan tali nilon putih yang biasa digunakan untuk mengikat sapi.
Tujuannya adalah agar kematian korban tampak seperti aksi bunuh diri.
Pelapor dalam kasus ini adalah Hesner Taunas (28) yang merupakan anak korban yang berstatus mahasiswa.
Selanjutnya jenazah Paulina Sanmusus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk proses autopsi.
Sementara itu, OMT telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kupang.
Barang bukti yang diamankan berupa sebuah pakaian korban, dua potong kayu, satu jepit rambut, dan seutas tali nilon putih.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apapun. ***