Kamis, 4 Juni 2026

Penemuan Jasad Bayi di Selokan Gegerkan Warga Kupang NTT, Diduga Baru Dilahirkan, Begini Kronologinya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 29 April 2025 | 17:37 WIB
Jasad bayi laki-laki baru dilahirkan ditemukan di selokan sawah di Kupang, NTT (Tribratanews Kupang)
Jasad bayi laki-laki baru dilahirkan ditemukan di selokan sawah di Kupang, NTT (Tribratanews Kupang)

KUPANG, PORTALOKA.ID - Warga Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuat geger dengan penemuan sesosok jasad bayi laki-laki.

Jasad bayi malang itu ditemukan warga di sekolah sawah kawasan Nebun, Dusun I, RT 03 RW 02, pada Senin, 28, April 2025 petang.

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak desa dan meneruskannya kepada pihak kepolisian.

Kronologi Penemuan Jasad Bayi

Baca Juga: Berkat LinkUMKM BRI Pengusaha Ini Mampu Naik Kelas, Kembangkan Produk dan Perluas Skala Usaha

Dilansir dari laman Tribratanews Kupang, jasad bayi laki-laki ditemukan pertama kali oleh Julio Monce Humau (16), seorang pelajar asal Desa Baumata Timur.

Saat hendak membuka jalur air di sawah keluarganya, Julio melihat sesuatu yang awalnya dikira boneka.

Setelah diperiksa lebih dekat, ia terkejut menemukan bahwa benda tersebut adalah jasad bayi manusia yang sudah tidak bernyawa.

Julio kemudian berlari untuk memanggil Riko Humau (24), seorang mahasiswa yang berada sekitar satu kilometer dari lokasi.

Baca Juga: Pria 29 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ditusuk Pakai Pisau di Alok Sikka NTT, Begini Kondisinya

Setelah memastikan kondisi tersebut, keduanya melapor kepada Kepala Desa Baumata, yang kemudian bersama warga menghubungi pihak kepolisian.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo melalui Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Muhammad Ciputra Abidin membenarkan adanya laporan tersebut.

Mendapat laporan warga, tim piket Polsek Kupang Tengah langsung menuju ke lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WITA.

Setibanya di tempat kejadian, Kapolsek bersama anggota memasang garis polisi untuk mengamankan area, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Sumber: Tribratanews Kupang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X