JAKARTA, PORTALOKA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru mengenai moda transportasi yang digunakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, telah ditandatangani oleh Pramono Anung tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Setiap Hari Rabu.
Sesuai dengan peraturan barunya, para ASN yang di lingkungan Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan transportasi umum di hari Rabu.
“Sangat bagus, kita harus biasakan menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu,” ujar Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Mukholik Maswi di gedung DPRD Jakarta pada Senin, 28 April 2025.
Dalam Ingub tersebut, penjabaran moda transportasi umum meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, dan KRL Jabodetabek.
Transportasi umum lainnya yang bisa digunakan adalah kereta bandara, Jaklingko, bus, angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan atau pegawai.
Meski wajib untuk seluruh ASN, peraturan ini juga memberi kelonggaran pada golongan tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai pemerintah provinsi daerah khusus ibukota jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis keterangan pada Ingub tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Maxim soal Kasus Begal Rampok Mobil di Karangnongko Klaten
Untuk selanjutnya, ASN yang menggunakan transportasi umum harus selfie atau swafoto dan mengunggahnya ke Google Form atau media lain menurut kebijakan masing-masing.***
Artikel Terkait
Tampilan Menggoda Pizza Bunga Matahari Bikin Kalap Makan, Rasanya Enak Cocok Jadi Ide Jualan, Cek Resepnya di Sini
Pencari Ikan Warga Sedayu Bantul Hilang 3 Hari Ditemukan Meninggal Dunia Mengapung di Sungai Progo
Siap Dapat Cuan, Resep Soto Khas Cilacap Hidangan Lezat Meski Tanpa Santan, Cocok untuk Ide Jualan
Bupati Ciamis Buka Musrenbang RKPD 2026: Tegaskan Pentingnya Perencanaan yang Terukur dan Realistis
Cara Cek PIP Madrasah dan NISN Kemenag, Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?
Sat Resnarkoba Polres Banjarnegara Tangkap Dua Pria Pengedar dan Pemakai Narkoba, Kapolres: Ini Kasus Besar
Resep Ikan Bandeng Bakar Bumbu Rica, Masakan Harian yang Lezatnya Tak Tertandingi