PORTALOKA.ID - J (34), pelaku pembuhan seorang wanita, DH (48) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP.
J terindikasi melakukan pembunuhan berencana pada 11 Februari 2025.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Agung Sedewo mengatakan J sudah memiliki niat untuk membunuh DH.
Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, pelaku dan korban bertemu.
Korban menagih mobil kepada pelaku.
"Sehari sebelumnya, pada 10 Februari 2025, korban dan pelaku ini sempat bertemu."
"Saat itu korban menagih mobil rental yang ternyata digadaikan oleh pelaku."
"Korban juga meminta untuk dinikahi," kata AKP Agung Sedewo, dikutip dari Suara Merdeka Solo, Selasa, 6 Mei 2025.
Korban mengatakan akan membongkar perselingkuhan mereka kalau pelaku tidak menikahi.
Pelaku lalu berniat membunuh korban kalau sikap korban masih sama.
"Saat itulah, unsur pembunuhan berencana muncul," ujar AKP Agung Sedewo.