PORTALOKA.ID - Tim gabungan dari Polda Jateng melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pemuda asal Jepara, Jawa Tengah.
Pelaku yakni S (21), melakukan kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Olah TKP dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB.
Lokasinya ada 2, yakni kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan dan di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis
Dua lokasi itu disebut sebagai tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban.
Olah TKP dilakukan dengan cara pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi."
"Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban," ucap Pemimpin Tim TKP, AKBP Rostiawan, Minggu, 4 Mei 2025.
Dalam penyelidikan sebelumnya, S mengaku telah bertemu 3 korban di 2 lokasi tersebut.
Polisi menduga S memiliki pola sistematis dalam memilih tempat dan korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan investigasi dilakukan menggunakan metode ilmiah untuk memperkuat alat bukti yang sahih dan objektif.