“Kegiatan Olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan Metode Ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi Penyidik," ujar Kombes Pol Artanto.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.
"Bagi masyarakat, kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor."
"Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” ucap Kombes Pol Artanto. ***
Artikel Terkait
2 Pria Asal Jepara Diringkus Polisi Jadi Tersangka Buntut Kericuhan Suporter di Kudus
Kronologi 2 Pria Oknum Suporter Asal Jepara Aniaya Warga Kudus Setelah Nonton Pertandingan Sepak Bola
Pengakuan MA Oknum Suporter Asal Jepara yang Aniaya Warga Kudus, Tendang dan Lempar Batu ke Muka Korban
Tim SAR Evakuasi 3 Nelayan yang Terombang-ambing di Perairan Jepara, Bagaimana Kondisinya?
4 Fakta Pencabulan Calon Ayah Tiri Terhadap Balita 3,5 Tahun di Jepara, Nomor 1 Paling Mencengangkan
Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global Berkat Ikut BRI UMKM EXPOR(RT) 2025
Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur
Ditreskrimum Polda Jateng Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Polisi Temukan Kartu Perdana hingga Alat Kontrasepsi saat Geledah Rumah Pemuda Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawah Umur di Jepara
Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis