Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni baju pendek, celana dalam wanita, kaus lengan pendek, dan handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU no 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo. ***