berita

Pemuda Pelaku Tindak Asusila Tehadap 31 Anak di Jepara Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 1 Mei 2025 | 11:35 WIB
Pemuda pelaku kejahatan seksual tehadap anak di bawah umur di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dijerat pasal berlapis. (Instagram @polres jepara)

"Jadi bukan 21 lagi, ada 31 anak di bawah umur yang telah jadi korban kebejatan pelaku," ucapnya.

Polisi melakukan penggeledahan rumah S, Rabu, 30 April 2025.

Ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah kartu perdana dan sejumlah alat kontrasepsi.

Baca Juga: Pemuda Pelaku Tindak Asusila di Jepara Ditangkap Polda Jateng, Korban 31 Anak Dibawah Umur

Ada pula baju, telepon selular, serta topi yang digunakan saat melakukan aksinya.

Barang-barang tersebut kemudian disita petugas untuk keperluan penyidikan.

"Sejumlah barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukan S," ujarnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini