Baca Juga: BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun Jakarta, Di Tengah Dinamika Ekonomi Global
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tentang pencabulan.
Adapun ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.***