Minggu, 19 Juli 2026

Status Terbaru Guru Silat Wonogiri yang Cabuli 7 Murid, Tawarkan Pijit dan Pengobatan

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Rabu, 30 April 2025 | 16:58 WIB
Ilustrasi -  guru silat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan 7 siswanya saat latihan  di Wonogiri  (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi - guru silat ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan 7 siswanya saat latihan di Wonogiri (Pexels/Kindel Media)

PORTALOKA.ID - Seorang guru silat di Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka usai cabuli 7 muridnya.

Tersangka berinisial SHT (56) warga Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.

Sedangkan korban merupakan anak-anak di bawah umur asal Kecamatan Purwantoro.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, tindakan pecelahan ini dilakukan tersangka saat mengajar di lokasi pelatihan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Purwantoro.

 Baca Juga: Gegara Microsleep, Truk Tronton Terguling di Wates Kulon Progo Yogyakarta

Jarot bilang, tindakan cabul sudah dilakukan sejak September 2023 hingga April 2024.

Ia mengatakan pelaku miliki modus tawarkan pijat atau terapi pada muridnya yang sakit.

Kata Jarot, pelaku kemudian meraba-raba bagian terlarang pada tubuh korban.

Atas tindakan ini, pelaku meminta para korban untuk tidak menceritakan kejadian ini pada orang lain termasuk, orangtua.

Baca Juga: Resep Bakwan Sayur Enak Gurih Renyah Bukin Nagih, Dihidangkan dengan Sambal Petis dan Cabai Hijau Makin Mantap

"Ada 7 korban, dengan modus beliau sebagai pelatih, menawarkan apabila ada yang capek atau cedera akan dibantu diberikan pengobatan terapi atau pijet. Memegangi serta meraba-raba di bagian terlarang (tubuh korban). Korban disuruh diam, dan tidak menceritakan kepada orang lain," kata Jarot dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.

Para korban yang trauma, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Purwantoro pada pertengahan Maret 2025.

Kekinian pelaku telah diamankan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Jarot, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari pakaian korban dan pelaku.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X