PORTALOKA.ID - Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah menangkap seorang pria, FA (41).
Ia terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak yang sempat membuat resah masyarakat.
FA (41) adalah warga Desa Karanglo, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
FA ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku utama pencurian kambing di sejumlah wilayah Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Sempat Mengaku Menemukan Bayi, Pria di Kebumen Ini jadi Tersangka, Begini Kronologinya
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengatakan FA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kriminal di beberapa daerah.
FA pernah terlibat dalam kasus penjambretan di wilayah Kabupaten Slawi dan pernah mencuri hewan ternak di Kabupaten Cilacap.
Terbaru, FA ditangkap setelah melakukan pencurian 8 ekor kambing milik warga Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
Korban berinisial SM (48) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen.
Saat itu korban menemukan kandang miliknya dalam kondisi terbuka.
Seluruh kambing miliknya hilang pada Jumat pagi, 11 April 2025 sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.
Tidak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil dikantongi.