PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap seorang pria AP (33) dan wanita CC (24).
AP dan CC ditangkap gegara membawa sabu yang akan diedarkan.
Lokasinya di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 21.00 WIB.
AP dan CC merupakan warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Baca Juga: Polres Klaten Ungkap 2 Kasus Narkotika, 2 Pria dan 1 Wanita Diamankan, Sita Sabu Total 56,89 Gram
Mereka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.
“Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket-paket kecil."
"Kami telah mengamankan 2 tersangka, laki-laki dan perempuan."
"Yang satu merupakan residivis."
"Keduanya adalah pengedar,” ujar AKBP Nur Cahyo, Kamis, 24 April 2025, di Mapolres.
Polisi mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, 2 handphone, sepeda motor, dan perlengkapan pengemasan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.