Minggu, 19 Juli 2026

Sepasang Teman Akrab Warga Solo Kulakan Sabu 50,24 Gram di Klaten Ditangkap Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Minggu, 27 April 2025 | 06:13 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, dengan total barang bukti mencapai 56,89 gram. (Portaloka.id/WKP)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari, dengan total barang bukti mencapai 56,89 gram. (Portaloka.id/WKP)

PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah menangkap seorang pria AP (33) dan wanita CC (24).

AP dan CC ditangkap gegara membawa sabu yang akan diedarkan.

Lokasinya di pinggir jalan daerah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, sekitar pukul 21.00 WIB.

AP dan CC merupakan warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Baca Juga: Polres Klaten Ungkap 2 Kasus Narkotika, 2 Pria dan 1 Wanita Diamankan, Sita Sabu Total 56,89 Gram

Mereka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.

“Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket-paket kecil."

"Kami telah mengamankan 2 tersangka, laki-laki dan perempuan."

"Yang satu merupakan residivis."

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan 2 Pelaku Maling Honda Vario Milik Buruh Tani di Ceper Klaten, Ada Aksi Melawan Polisi hingga Pelaku Putus Sekolah

"Keduanya adalah pengedar,” ujar AKBP Nur Cahyo, Kamis, 24 April 2025, di Mapolres.

Polisi mengamankan barang bukti sabu, timbangan digital, 2 handphone, sepeda motor, dan perlengkapan pengemasan.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Baca Juga: Nasib Apes Buruh Tani di Ceper Klaten, Ditinggal Ambil Obat Pertanian Honda Vario Miliknya Raib Digondol Maling, Pelaku Masih 15 Tahun

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X